Zina hingga Bolos, Menpan RB Pecat 33 PNS

Jamilah, Jurnalis
Senin 26 November 2018 19:48 WIB
Menpan-RB Syafruddin (Foto: Humas PANRB)
Share :

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menggelar sidang bersama 40 Pegawai Negeri Sipil (PNS) kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah yang dianggap tidak disiplin.

Dalam rapat tersebut, Syafruddin memutuskan sebanyak 33 PNS dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Dari jumlah itu, sebanyak 24 PNS di antaranya disebabkan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2018 Tidak Hanya CAT, Ini Alasan Kementerian Adakan Tes Lain

Selain itu seorang PNS disanksi turun pangkat satu tahun, empat orang mendapat sanksi penurunan pangkat tiga tahun, satu PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, dan satu orang PNS dibatalkan hukumannya karena memasuki batas usia pensiun.

Kasus lainnya seperti perzinahan, penyalahgunaan wewenang, penipuan, calo PNS, perceraian tanpa izin, dan lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya