Salah satu langkah yang akan diambil, ungkap Menhub, adalah dengan memanfaatkan jalur hukum melalui pengacara negara seperti Jaksa Agung. Namun, meski memanfaatkan jalur hukum, pemerintah tetap berkomitmen memberdayakan galangan kapal nasional.
“Keterlambatan ini jangan dilihat bahwa kita tidak akan pesan kapal dari galangan kapal nasional. Sebaliknya, kalau ada keterlambatan, tentu kita cari penyebabnya apa, selanjutnya kita lakukan pembinaan,” tegasnya.
Menhub Budi Karya menjelaskan, salah satu alasan keterlambatan berkaitan dengan persoalan pengiriman logistik komponen kapal.
“Ini kan efeknya juga karena nilai dolar yang masih menguat signifikan terhadap rupiah. Kami dari sisi pemerintah akan bersikap profesional,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)