"Premium ada Perpres terbaru nomor 43 tahun 2018, treatment-nya sama dengan solar. Ini tentu mengubah sangat banyak struktur finansial Pertamina sehingga tidak perlu lagi kita membahas kerugian," ucapnya
Menurut Nicke, dengan adanya wacana tersebut sangat menguntungkan bagi Perseroan. Artinya Perseroan bisa mulai fokus untuk menyediakan pelayanan BBM satu harga.
"Suasananya optimis kita fokus ke pelayanan masyarakat," kata Nicke.
Baca Juga: Ini Kabar Terbaru dari Mega Proyek Kilang Pertamina
Sementara itu, Direktur Keuangan Pertamina Pahala Nugraha Mansury mengatakan skema penghitungan komoensasi terhadap harga BBM jenis premium maupun solar sebetulnya tertera pada Peraturan Presiden 43 tahun 2018. Hanya saja nantinya akan ada sedikit pergantian oleh pemerintah.