Pertamina Bakal Kantongi USD1,3 Miliar dari Selisih Harga Solar dan Premium

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 28 November 2018 19:00 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mendapatkan durian runtuh dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah berencana untuk mengganti selisih dari harga keekonomian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Hary Sampurno mengatakan, wacana penggantian tersebut menyusul adanya kebijakan BBM satu harga yang dicanangkan oleh pemerintah. Nantinya, dana kompensasi tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). .

"ESDM yang nanti mengalokasikan. Itu ESDM. Jadi akan ada formula. BBM satu harga, Premium. Nah, selisihnya kan nanti akan dikasih kompensasi, kan. Bentuk kompensasinya kayak apa itu nanti ESDM yang atur," ujarnya dalam acara Pertamina Energy Forum (PEF) 2018 di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (28/11/2018).

 Baca Juga: Pertamina Siapkan Belanja Modal USD5,5 Miliar di 2019

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Direktur Utamanya PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan, nantinya dana kompensasi untuk BBM jenis Premium akan mendapatkan subsidi yang sama dari pemerintah. Seperti diketahui, subsidi solar sendiri dinaikan oleh pemerintah menjadi Rp2.000 per liter.

"Premium ada Perpres terbaru nomor 43 tahun 2018, treatment-nya sama dengan solar. Ini tentu mengubah sangat banyak struktur finansial Pertamina sehingga tidak perlu lagi kita membahas kerugian," ucapnya

Menurut Nicke, dengan adanya wacana tersebut sangat menguntungkan bagi Perseroan. Artinya Perseroan bisa mulai fokus untuk menyediakan pelayanan BBM satu harga.

"Suasananya optimis kita fokus ke pelayanan masyarakat," kata Nicke.

 Baca Juga: Ini Kabar Terbaru dari Mega Proyek Kilang Pertamina

Sementara itu, Direktur Keuangan Pertamina Pahala Nugraha Mansury mengatakan skema penghitungan komoensasi terhadap harga BBM jenis premium maupun solar sebetulnya tertera pada Peraturan Presiden 43 tahun 2018. Hanya saja nantinya akan ada sedikit pergantian oleh pemerintah.

"Harga untuk premium dan solar untuk formula tersebut diperhitungkan, pada saatnya nanti akan ada penggantian dari pemerintah. Jadi akan ada penggantian atas dasar formula itu," jelasnya.

Pahala menambahkan, adanya dana kompensasi tersebut akan berdampak baik baik keuangan Perseroan. Apalagi jumlah diperkirakan akan mencapai USD1,2 hingga USD1,3 miliar untuk BBM jenis Premium dan Solar.

"Jumlahnya sekitar USD1,2 miliar sampai 1,3 miliar," ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya