Utang BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, membuat beberapa rumah sakit tidak bisa membayar sejumlah tunggakannya, antara lain dokter, layanan kesehatan, peralatan, termasuk obat.
Hal ini dikeluhkan oleh Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi), karena rumah sakit tidak bisa membayar tunggakannya kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF). Dampaknya, pengusaha farmasi tidak bisa memproduksi obat yang dibutuhkan fasilitas kesehatan.
2. Langkah pihak BPJS terhadap pihak rumah sakit
Menurut Vincent, langkah yang bisa dilakukan hanya menunggu pembayaran pihak BPJS kepada rumah sakit yang kemudian harus dibayarkan untuk obat.
Baca Juga: Utang BPJS Kesehatan Menumpuk, Industri Farmasi Terancam Tidak Bisa Bikin Obat