JAKARTA - Usai mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet, 297 peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
Deputi Bidang Administratur Aparatur selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2018 Cecep Sutiawan dalam pengumumannya tertanggal 29 November 2018 menyebutkan, terdapat 297 peserta yang lolos SKD. Terdiri dari 217 peserta pelamar formasi CPNS di Kemensetneg dan 80 peserta pelamar formasi di Setkab.
Baca Juga: Lulus, 1.196 Peserta CPNS Kemenkeu Lanjut ke Tes SKB
Dia menegaskan, peserta wajib mengikuti Psikotes dan Tes Bahasa Inggris sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “Peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tegas Cecep seperti dilansir dari Setkab, Minggu (2/12/2018).
Adapun Seleksi Kompetensi Bidang meliputi :
a. Psikotes akan diselenggarakan pada