(Infografis: mkp)
Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS. Jokowi mengatakan, bahwa PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS.
Dia juga mendengarkan sejumlah keluhan para guru terkait profesi mereka. Salah satunya, pemotongan tunjangan sertifikasi bagi guru yang menunaikan ibadah seperti haji dan umrah banyak dikeluhkan oleh para guru.
“Ini urusan sakit, umrah, dan haji yang dulu dipotong sertifikasinya sekarang tidak kan? Karena kita sudah mengeluarkan peraturan mengenai itu,” katanya.
Menurut Jokowi, ibadah haji dan umrah merupakan salah satu kompetensi sosial para guru. Maka itu, tak sepantasnya bila para guru yang menunaikan ibadah tersebut mendapatkan pemotongan tunjangan profesi.