Setara PNS, Rekrutmen Pegawai Kontrak Mulai 2019

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 03 Desember 2018 13:32 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

JAKARTA – Pemerintah segera membuka rekrutmen pegawai baru berstatus kontrak dengan jumlah yang cukup banyak mulai 2019.

Kendati kontrak, status abdi negara bernama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini mirip dengan pegawai negeri sipil (PNS). Mereka akan mendapatkan gaji tetap dan tunjangan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

Namun, setelah perjanjian berakhir, PPPK tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun layaknya yang diterima para PNS. Karena fasilitas yang diberikan mirip dengan PNS, proses rekrutmen akan dilakukan ketat dengan sistem merit. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun telah diterbitkan.

 Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Punya Hak Setara PNS

Namun, hingga kemarin pemerintah belum menetapkan jumlah dan alokasi pasti PPPK. Rekrutmen PPPK merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5/ 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ASN, segala peraturan tentang PPPK ditargetkan tuntas pada 2016. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini penekenan PP No 49/2018 ini juga menjadi peluang bagi pengangkatan guru-guru di Indonesia yang sudah melebihi batas usia seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kelahiran PP ini juga bagian komitmen pemerintah untuk mewujudkan rasa keadilan bagi guru yang telah lama mengabdi dan tidak melanggar undang-undang. Menurut Jokowi, PP ini juga akan menjamin para guru berstatus PPPK untuk mendapat hak yang setara dengan PNS.

 Baca Juga: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Molor

Dia mengakui menjadi guru merupakan tugas mulia dan berat. Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mengatasi kekurangan guru di daerah. "Telah kita terbitkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal," kata Jokowi.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini menyampaikan, rekrutmen guru tidak bisa serentak dilakukan dalam satu tahun. Namun, dia menuturkan akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku belum mendapat salinan PP tersebut sehingga belum mengetahui isi peraturan turunan itu. Akan tetapi, dengan PP tersebut, dia berharap proses rekrutmen guru PPPK segera bisa dimulai mulai Desember ini.

Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan, penerbitan PP tersebut akan menjadi dasar hukum bagi perekrutan guru honorer yang usianya sudah di atas 35 tahun. "Ini menjadi kado yang indah di Hari Guru bagi guru honorer.

 Baca Juga: 297 Pelamar CPNS di Lingkungan Istana Wajib Ikuti SKB

Khususnya bagi guru yang berusia di atas 35 tahun dan telah memiliki pengabdian luar biasa," katanya. Menurut dia, poin paling krusial bagi guru PPPK ialah ada kepastian mereka akan di kontrak dalam satu kali masa pengangkatan.

Dengan klausul ini, guru akan menjadi PPPK hingga dia memasuki masa pensiun. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri berpendapat, formasi PPPK ini memang semestinya tidak hanya untuk guru honorer kategori 2 (K2) atau guru honorer yang diangkat pada 1 Januari 2005.

Lebih baik PPPK juga dialokasikan untuk seluruh guru honorer yang jumlahnya mencapai 700.000. Fikri menyampaikan, pada 2018 ini dari 700.000 guru honorer pemerintah hanya menyediakan kuota 100.000 pengangkatan CPNS sehingga 600.000 ini bisa menjadi tenaga PPPK.

Rekrutmen Harus Ketat

Pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, salah satu hal yang harus diperhatikan dalam rekrut men PPPK adalah penetapan formasi. Dia menilai harus ada analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) terlebih dahulu.

“Anjab dan ABK yang ada sekarang itu kan untuk PNS, untuk PPPK beda. Ini harus dipersiapkan dulu. Penetapannya harus matang,” ungkapnya.

Yogi menandaskan, anggaran untuk PPPK perlu dicermati sebab dalam pengadaan PPPK, anggaran tidak berasal dari APBN.

Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) harus siap mengalokasikan anggaran untuk hak keuangan PPPK. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu mengatur secara detail ihwal yang berkaitan dengan PPPK. Mulai dari mekanisme perekrutan sampai penyusunan kontrak kerja.

“Proses perekrutan akan seperti apa? Apakah menggunakan CAT? Atau ada mekanisme lain. Selain itu, ini kan sifatnya kontrak, bentuknya seperti apa? Batas minimal dan maksimal kontrak harus diatur sedetail mungkin,” ucapnya.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, rekrutmen PPPK direncanakan akan dimulai tahun depan. Namun, dia belum dapat memastikan jabatan apa yang akan dibuka dalam rekrutmen tersebut.

Dia menegaskan bahwa dalam perekrutan tetap mengutamakan sistem merit. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebut pasca penekenan PP Manajemen PPPK tidak serta melakukan rekrutmen karena ada ihwal yang perlu dipersiapkan sebelum membuka seleksi PPPK. “Kalau PP ditetapkan, masih ada proses identifikasi, pengusulan, dan penetapan formasi jabatannya,” kata Bima.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya