Larangan Kantong Plastik di Mal dan Minimarket Belum Efektif

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 03 Desember 2018 13:43 WIB
Foto: Reuters
Share :

Tak hanya sekadar program, kata Ade, pelarangan menyediakan kantong plastik ini sudah memiliki landasan hukum berupa Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 61/ 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Untuk itu, pihaknya sangat berharap masyarakat Kota Bogor turut mendukung pengurangan penggunaan kantong plastik dengan kesadaran sendiri. “Ini akan berdampak pada ber kurangnya jumlah timbunan sampah plastik demi menjaga lingkungan hidup tetap lestari tidak tercemar sampah plastik,” katanya.

Kota Bogor merupakan kota ke-4 yang melakukan pela angan penggunaan kantong plastik setelah Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bandung.

“Bahkan, rencana ke depan pelarangan ini bisa diterapkan juga di pasar-pasar tradisional Kota Bogor sehingga bisa berjalan lebih efektif dan signifikan dalam mengurangi sampah plastik,” katanya. (Haryudi)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya