Baca Juga: Ferrari Cs Kena Pajak hingga 195% dan Harganya Naik 3 Kali Lipat
Sebelumnya juga telah diberikan surat imbauan untuk membayar kewajiban perpajakannya. Meskipun memang belum sepenuhnya dibayar lunas, wajib pajak dengan iktikad baik membuat surat pernyataan kesanggupan membayar secara mencicil.
BPRD mengapresiasi hal tersebut. Selain itu, dilakukan penagihan terhadap 11 wajib pajak melalui surat paksa karena tidak memberikan respons apa pun.
“Kami sangat mengapresiasi wajib pajak yang punya iktikad baik membuat surat pernyataan kesanggupan bayar secara mencicil,” kata Yuspin. (Anton C)
(Dani Jumadil Akhir)