JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan penagihan aktif melalui surat paksa penagihan pajak terhadap wajib pajak yang masih terus menunggak pajak sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dengan landasan hukum Peraturan Gubernur (Pergub) No 190/2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa.
BPRD menyasar pajak untuk restoran dan kawasan perkantoran yang menunggak pajak air tanah. Selain itu, di kawasan perumahan, BPRD akan melakukan sosialisasi ketaatan masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca Juga: Tidak Ada Pajak Baru pada 2019, Ini 3 Fakta di Baliknya
Rata-rata wajib pajak ini menunggak sekitar 2-5 tahun. Prosedur penagihan dengan surat paksa ini terlebih dahulu dilakukan dengan upaya lain, seperti surat imbauan, pemasangan stiker, surat teguran 21 hari, dan pemberitahuan surat paksa.
Hal ini disampaikan Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Yuspin Dramatin.
“Pelaksanaan kegiatan penyampaian surat paksa kepada wajib pajak ini merupakan salah satu bagian tugas pokok kami. Kami sudah melakukan penagihan, baik secara pasif maupun aktif,” ujar Yuspin.
Dia menambahkan, saat ini sudah dilakukan penagihan aktif, khususnya di wi layah Jakarta Selatan, kepada 37 wajib pajak yang masih menunggak pajak.