Ingin Jadi Pegawai Kontrak di Pemerintahan? Ada 8 Syarat

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 09:36 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

Baca Juga: Setara PNS, Rekrutmen Pegawai Kontrak Mulai 2019

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya