Ingin Jadi Pegawai Kontrak di Pemerintahan? Ada 8 Syarat

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 09:36 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

“Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi,” bunyi Pasal 18 PP ini.

Menurut PP ini, seleksi pengadaan PPPK terdiri atas dua tahap, yaitu: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi kompetensi.

 Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Punya Hak Setara PNS

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, menurut Perpres ini, mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Sedangkan untuk pelamar JPT utama tertetu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya