Ingin Jadi Pegawai Kontrak di Pemerintahan? Ada 8 Syarat

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Rabu 05 Desember 2018 09:36 WIB
Ilustrasi: Foto Setkab
Share :

“PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 28 PP ini.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud diangkat sebagai calon PPPK, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.

Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, ditetapkan oleh PPK, yang disampaikan kepada Kepala BKN untk memperoleh nomor induk PPPK.

Menurut Perpres ini, pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi wajib menyerahkan kelengkapan administrasi kepada Pejabat yang Berwenang (PyB) untuk ditetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.

Sedangkan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud ditetapkan setelah penandatanganan perjanjian kerja oleh calon PPPK.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 November 2018.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya