Kemenkeu: Pinjaman Bencana Alam Sifatnya Darurat

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Senin 10 Desember 2018 18:56 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan atau mencurigai secara berlebihan terhadap tawaran pinjaman bagi bencana alam senilai hingga USD1 miliar atau sekitar Rp15 triliun dari World Bank (Bank Dunia).

Menurut Direktur Pinjaman dan Hibah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan pinjaman jangka panjang hingga USD1 miliar atau sekitar Rp15 triliun itu serupa pinjaman darurat atau siaga.

“Bentuk pinjamannya namanya Catastrophic Deffered Drawdown Option (Cat DDO). Jadi sifatnya standby loan yang ditarik ketika trigger atau pemicu terpenuhi yakni saat bencana alam terjadi. Jadi bisa ditarik ketika triggernya terpenuhi,” tuturnya, Senin (10/12/2018).

Baca juga: Kapan Terakhir Indonesia Utang ke IMF? Ini Cerita 12 Tahun Silam

Bahkan, lanjutnya, meski terjadi bencana sekalipun tidak serta merta pinjaman tersebut harus diambil karena pemerintah menilai kas negara masih mampu menanggung ketersediaan dana akibat musibah bencana alam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya