JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan produk kopi olahan Indonesia berupa kopi instan 3-in-1 tidak lagi terhambat ke Filipina. Kedua negara sudah melakukan negosiasi sehingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Sebelumnya, pemerintah Filipina melakukan pengamanan dengan menerapkan Special Safeguards (SSG) duty atas produk kopi instan 3-in-1 asal Indonesia. Special Safeguards merupakan salah satu instrumen kebijakan perdagangan yang diatur oleh organisasi dagang dunia atau WTO berupa pengenaan tarif bea masuk tambahan produk impor yang dianggap memonopoli atau menguasai pasar dalam negeri sehingga merugikan petani negara pengimpor.
Baca Juga: Ekspor Perikanan RI USD143 Juta Tembus Pasar Korsel
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pertemuan sudah dilakukan dirinya bersama Duta Besar Republik Indonesia untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang, yang juga dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri ini.
"Sudah selesai karena sudah lakukan pembicaraan. Dan saya berterima kasih, itu diselesaikan oleh (Presiden Filipina) Duterte dengan pendekatan dari duta besar kita, Pak Sinyo. Bersama dengan saya bertemu Duterte di Bali dan delegasi kita kirimkan, dipimpin oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Saya bertemu juga dengan menteri perdagangannya dan kita melaksanakan kesepakatan yang ada," jelas Enggar ditemui di Sarinah, Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Dia menjelaskan, pengamanan yang dilakukan Filipina didorong defisit perdagangan negara tersebut terhadap Indonesia. Oleh sebab itu, pihak Filipina meminta untuk beberapa produk pertaniannya tak dihambat untuk masuk ke Tanah Air.