JAKARTA - Keputusan PT Merck Tbk (MERK) merevisi pembagian dividen menuai pil pahit. Pasalnya, emiten farmasi tersebut mendapatkan sanksi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Nilai denda yang diberikan pun tak tanggung-tanggung, akibat tindakannya ini perusahaan bisa dijatuhi dendan sampai dengan Rp500 juta.
Baca Juga: Merck Bagi Dividen Interim Rp3.260 per Saham
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan, sesuai dengan ketentuan bursa, emiten ini akan diberikan saksi berupa peringatan tertulis dan denda. Namun, sebelumnya bursa akan meminta keterangan langsung dari perusahaan terkait dengan revisi nilai dividen yang dilakukannya.
”Tentu kita akan berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tercatat. Sesuai ketentuan besaran denda yang dapat dikenakan bursa sampai dengan Rp500 juta," kata Yetna seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Yetna menyebutkan bahwa bursa telah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan langsung mengenai penyebab perubahan kebijakan pembagian dividen interim langsung kepada stakehokders.
Baca Juga: Anggarkan Rp123 Miliar, Merck Sebar Dividen Rp275/Saham