JAKARTA - PT Merck Tbk (MERK) menilai rencana pembagian dividen interim sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Merck menjelaskan, revisi pembagian dividen interim mempertimbangkan arahan otoritas pasar modal yang mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (prudence) demi keberlangsungan usaha perseroan. Demikian seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Baca Juga: Gara-Gara Dividen, Merck Dijatuhkan Denda Rp500 Juta
Pada rencana awal pembagian dividen interim sejumlah Rp1,460 triliun sesuai dengan UU PT Pasal 72. Dengan jumlah kekayaan bersih Perseroan sebesar Rp1,701 triliun apabila dikurangi pembagian dividen interim, maka tidak akan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal yang ditempatkan atau disetor senilai Rp22,4 miliar ditambah cadangan wajib sebesar Rp4,48 miliar.
Selain itu, Merck menanggapi masukan BEI bahwa besaran dividen harus lebih kecil daripada Laba Setelah Pajak tahun 2018.