Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gara-Gara Dividen, Merck Dijatuhkan Denda Rp500 Juta

Gara-Gara Dividen, Merck Dijatuhkan Denda Rp500 Juta
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Keputusan PT Merck Tbk (MERK) merevisi pembagian dividen menuai pil pahit. Pasalnya, emiten farmasi tersebut mendapatkan sanksi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Nilai denda yang diberikan pun tak tanggung-tanggung, akibat tindakannya ini perusahaan bisa dijatuhi dendan sampai dengan Rp500 juta.

 Baca Juga: Merck Bagi Dividen Interim Rp3.260 per Saham

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan, sesuai dengan ketentuan bursa, emiten ini akan diberikan saksi berupa peringatan tertulis dan denda. Namun, sebelumnya bursa akan meminta keterangan langsung dari perusahaan terkait dengan revisi nilai dividen yang dilakukannya.

”Tentu kita akan berikan sanksi yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tercatat. Sesuai ketentuan besaran denda yang dapat dikenakan bursa sampai dengan Rp500 juta," kata Yetna seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Yetna menyebutkan bahwa bursa telah melakukan pemanggilan untuk meminta keterangan langsung mengenai penyebab perubahan kebijakan pembagian dividen interim langsung kepada stakehokders.

 Baca Juga: Anggarkan Rp123 Miliar, Merck Sebar Dividen Rp275/Saham

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement