Baca Juga: Merck Bagi Dividen Interim Rp3.260 per Saham
Berdasarkan masukan tersebut, Direksi Merck memutuskan untuk menurunkan jumlah dividen interim dari sejumlah Rp1,46 triliun menjadi Rp1,149 triliun.
Pertimbangan tersebut berdasarkan UU Perseroan Terbatas no 40/ 2007 pasal 72, ayat 2 dan Anggaran Dasar pasal 29 ayat 4.
(Dani Jumadil Akhir)