Merck Turunkan Besaran Dividen Interim Jadi Rp1,15 Triliun

Rikhza Hasan, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 12:21 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - PT Merck Tbk (MERK) menilai rencana pembagian dividen interim sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Merck menjelaskan, revisi pembagian dividen interim mempertimbangkan arahan otoritas pasar modal yang mempertimbangkan prinsip kehati-hatian (prudence) demi keberlangsungan usaha perseroan. Demikian seperti dikutip dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

 Baca Juga: Gara-Gara Dividen, Merck Dijatuhkan Denda Rp500 Juta

Pada rencana awal pembagian dividen interim sejumlah Rp1,460 triliun sesuai dengan UU PT Pasal 72. Dengan jumlah kekayaan bersih Perseroan sebesar Rp1,701 triliun apabila dikurangi pembagian dividen interim, maka tidak akan menjadi lebih kecil daripada jumlah modal yang ditempatkan atau disetor senilai Rp22,4 miliar ditambah cadangan wajib sebesar Rp4,48 miliar.

Selain itu, Merck menanggapi masukan BEI bahwa besaran dividen harus lebih kecil daripada Laba Setelah Pajak tahun 2018.

 Baca Juga: Merck Bagi Dividen Interim Rp3.260 per Saham

Berdasarkan masukan tersebut, Direksi Merck memutuskan untuk menurunkan jumlah dividen interim dari sejumlah Rp1,46 triliun menjadi Rp1,149 triliun.

Pertimbangan tersebut berdasarkan UU Perseroan Terbatas no 40/ 2007 pasal 72, ayat 2 dan Anggaran Dasar pasal 29 ayat 4.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya