“Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Tidak boleh bertentangan dengan nilai umum dan kesusilaan,” ucapnya di Gedung BEI di Jakarta, Senin (17/12). Kementerian Dalam Negeri memastikan tata kelola peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) yang dikeluarkan pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan pemerintah No.109/2010, tetapi hingga saat ini peraturan daerah kawasan tanpa rokok itu belum sesuai akan kebutuhan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Wilayah IV B DIT Produk Hukum Daerah Kemedagri Wahyu Perdana Putra menilai, peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok bisa saja dibatalkan.
Namun, dalam aturan itu terdapat ruang untuk pengawasan dan pembinaan masyarakat agar hidup sehat. Dalam pelaksanaannya, Perda KTR ternyata ikut menjadi masalah bagi para pelaku usaha. Misalnya, pelarangan pemajangan produk rokok di toko-toko ritel di Bogor. Padahal peraturan nasional, aturan yang wajib menjadi acuan dalam menyusun Perda KTR justru tidak melarang hal itu. Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor yang melarang pemajangan produk tembakau atau rokok di toko-toko ritel modern menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk warga usaha yang berada di Kota Bogor.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Baskoro mengatakan, peraturan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan nasional jelas menimbulkan kebingungan di lapangan. “Kami tidak memiliki aturan main yang jelas, karena di level nasional (pemajangan produk rokok) boleh, sementara di level daerah dilarang,” ujarnya.
(Djaka Susila)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)