Pakai Hutan Tanpa Izin, Freeport Diwajibkan Bayar Rp460 Miliar

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 19 Desember 2018 17:12 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan masalah lingkungan PT Freeport Indonesia sudah selesai. Artinya, proses divestasi 51% saham Freeport bisa segera dirampungkan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, rampungnya masalah lingkungan tidak terlepas dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang akan segera diterbitkan. Rencananya izin IPPKH sendiri akan segera diterbitkan sore ini dan paling lambat pagi nanti.

"IPPKH nya bisa selesai kapan? Tadi pagi jam 1 malam saya masih ngobrol sama Gubernur Papua (Lukas Enembe) yang hari ini saya kira bisa diselesaikan," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Baca Juga: Divestasi 51% Saham Freeport Segera Rampung dalam Hitungan Hari

Menurut Siti, proses penerbitan IPPKH membutuhkan waktu yang cukup lama. Bahkan menurutnya penanganan masalah ini sudah dimulai sejak Oktober 2017 lalu.

"Prosesnya panjang penanganannya mulai dari Oktober 2017 setelah rekomendasi BPK, kita rapat rapat juga. Jadi kita rapat terakhir dengan tim Papua 17 Desember 2018 dengan rekomendasinya sudah ada dan sudah diproses," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya