JAKARTA – Otoritas Amerika Serikat (AS) tidak jadi menuntut CEO JD.com Inc. Liu Qiangdong atau juga dikenal Richard Liu atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa China berumur 21 tahun
Kejaksaan Minnesota mengakhiri penyelidikan yang sudah dilakukan lebih dari tiga bulan. Dengan demikian, Liu dinyatakan tidak bersalah atas dugaaan pelecehan seksual.
Jaksa Wilayah Hennepin, Minnesota Mike Freeman mengumumkan hal tersebut pada hari Jumat 21 Desember 2018.
Baca Juga: Kekayaan Bos JD.com Rp116 Triliun, Dipenjara Lalu Dibebaskan karena Skandal Seks
Liu ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan tuduhan memerkosa seorang mahasiswa China berumur 21 tahun. Saat ditangkap, Liu sedang berpartisipasi dalam program University of Minnesota untuk eksekutif bisnis.
“Setelah kami melihat video CCTV, SMS, video polisi, dan pernyataan saksi, sangat jelas kami tidak bisa menemukan bukti, dengan begitu kami tidak bisa mengajukan tuntutan, ucapnya sesuai pernyataan yang dilansir dari Bloomberg, Senin (24/12/2018).
Baca Juga: Lika-liku Kehidupan Bos JD.com yang Terjerat Kasus Pelecehan Seksual
Liu yang sudah berada di China tak lama setelah dibebaskan, mengatakan dalam sebuah blog bahwa Freeman “membuktikan saya tidak melanggar hukum.”
“Interaksi dengan wanita sudah amat menyakiti keluarga saya, terutama istri saya. Saya amat menyesal dan saya berharap, dia (istri) dapat menerima permintaan maaf saya yang tulus. Saya akan terus berusaha dengan segala cara untuk memperbaiki dampak yang pada keluarga saya dan memenuhi tanggung jawab saya sebagai suami,” ujar Liu.
Tindakan kriminal ini menggantung saham JD.com dalam tiga bulan terakhir dengan penerimaan depositori Amerika naik 5,9% menjadi USD21,08 karena berita tersebut, jauh di harga penutupan USD29,43 sehari sebelum penangkapannya.
(Dani Jumadil Akhir)