JAKARTA – Otoritas Amerika Serikat (AS) tidak jadi menuntut CEO JD.com Inc. Liu Qiangdong atau juga dikenal Richard Liu atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa China berumur 21 tahun
Kejaksaan Minnesota mengakhiri penyelidikan yang sudah dilakukan lebih dari tiga bulan. Dengan demikian, Liu dinyatakan tidak bersalah atas dugaaan pelecehan seksual.
Jaksa Wilayah Hennepin, Minnesota Mike Freeman mengumumkan hal tersebut pada hari Jumat 21 Desember 2018.
Baca Juga: Kekayaan Bos JD.com Rp116 Triliun, Dipenjara Lalu Dibebaskan karena Skandal Seks
Liu ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2018 dengan tuduhan memerkosa seorang mahasiswa China berumur 21 tahun. Saat ditangkap, Liu sedang berpartisipasi dalam program University of Minnesota untuk eksekutif bisnis.