"Kita tidak anti asing. Kita tidak bisa anti asing. Yang kita persoalkan adalah ekonomi kedaulatan ekonomi satu bangsa," jelasnya.
Baca Juga: DPR Munculkan Wacana Pembentukan Pansus Freeport
Setelah melalui beberapa proses negosiasi, pemerintah akhirnya berhasil mengakuisisi 51% saham Freeport Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) sebagai pengganti Kontrak Karya (KK).
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan pendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
(Feby Novalius)