Menhub: Promo Taksi Online Gerus Pendapatan Driver

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 28 Desember 2018 15:17 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Okezone
Share :

Dia menyatakan, bila tarif dikenakan promo berlebihan maka kemampuan pengemudi untuk memenuhi kebutuhannya pun akan lebih sulit, terlebih untuk perawatan kendaraan. "Berarti untuk mencukupi dirinya sendirinya enggak cukup, belum lagi perawatan yang lain, seperti ganti ban enggak ada," imbuhnya.

Disisi lain, menurutnya, promo tarif yang berdampak pada pengurangan pendapatan pengemudi ini, juga akan berdampak pada penurunan kualitas pelayanan dan keamanan oleh pengemudi. "Coba lihat taksi online dari pertama kali sampai sekarang kan lain, (jadi) tidak dirawat, lebih dekil, pengemudinya lusuh-lusuh karena dia kerja lebih panjang," katanya.

Budi Karya menjelaskan, larangan pengenaan promo tarif itu pun tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Kata dia, skema perhitungan tarif dalam beleid itu juga telah memperhitungkan biaya perawatan kendaraan hingga kebutuhan bahan bakar kendaraan.

"Kan tarif sudah kita hitung dengan komponen-komponen yang harus dipenuhi oleh satu industri yaitu ada komponen penyusutan, artinya rusak harus beli lagi, komponen bensin, perawatan bagian untuk supir, itu sudah pas. Ada komponen untung operator (juga)," papar dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya