Seluruh Transportasi Umum Bakal Gunakan BBG, Wamen Arcandra Jamin Pasokan dan Harga

Jamilah, Jurnalis
Sabtu 29 Desember 2018 19:48 WIB
Wamen ESDM Arcandra Tahar (Foto: Ant)
Share :

JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar mengelar rapat dengan stakeholder Bahan Bakar Gas (BBG). Hal itu upaya menjamin ketersediaan alokasi dan harga gas bumi untuk sektor transportasi terutama di DKI Jakarta.

"Sesuai hasil keputusan rapat, Kementerian ESDM akan menjamin ketersediaan (alokasi) dan harga gas bumi untuk sektor transportasi untuk wilayah Jakarta dan daerah lainnya," ujar Arcandra yang dikutip dari Kementerian ESDM, Jakarta, Sabtu(29/12/2018).

Dalam hal ini, Pemerintah DKI Jakarta bersama Jakpro dan Transjakarta diharap dapat menghitung kembali dan memastikan berapa kebutuhan serta daya beli gas bumi untuk sektor transportasi, sehingga transportasi umum di Jakarta dapat difokuskan untuk menggunakan BBG dan tidak lagi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca Juga: Arcandra Tahar: Tolong, 1 SPBU Sediakan Nozzle Gas!

"Sudah saatnya transportasi umum di Jakarta difokuskan untuk penggunaan gas bumi dibandingkan BBM," ujar Arcandra.

Pada kesempatan tersebut, Arcandra juga meminta badan usaha untuk menghitung kembali biaya-biaya terkait investasi dan lainnya dengan asumsi penggunaan kapasitas minimal 50%. Perhitungan ini diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi pemilik kendaraan bermotor, industri (pemilik pabrik, penghasil, transporter gas bumi) hingga investor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

"Yang lebih penting, konversi energi dari BBM ke BBG tidak hanya menguntungkan publik tetapi juga negra karena dapat menghemat biaya subsidi BBM," tegas Arcandra.

 

Pemerintah kini terus memperluas pemanfaatan gas bumi dengan menyasar sektor transportasi. Kementerian pun segera mengevaluasi kembali regulasi terkait dengan BBG transportasi agar penggunaan Bahan Bakar Gas di sektor transportasi dapat ditingkatkan. "Kita evaluasi lagi untuk dapat ditingkatkan pemanfaatannya," ujar Arcandra.

Sebagai informasi, Acuan aturan mengenai pemanfaatan BBG tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan BBG untuk Transportasi Jalan, juga Kepmen ESDM no 2261 K/12/MEM/2013 dan Kepmen ESDM no 2932 K/12/MEM/2010.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya