JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyetujui rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus kewajiban memiliki jabatan direktur independen bagi perusahaan yang listing di BEI.
Dengan demikian, BEI tinggal merealisasi kebijakan tersebut untuk diteruskan kepada emiten yang melantai di BEI.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, yang akan dihapus hanya direktur independen dan bukan komisaris independen.
"Karena sebenarnya fungsi pengawasan oleh direktur independen sudah dijalankan oleh komisaris independen," ujar Fahri seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Senin (31/12/2018).
Baca Juga: OJK Minta Pasar Modal Biayai UKM