OJK Restui Hapus Kewajiban Perusahaan Punya Direktur Independen

, Jurnalis
Senin 31 Desember 2018 14:59 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyetujui rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus kewajiban memiliki jabatan direktur independen bagi perusahaan yang listing di BEI.

Dengan demikian, BEI tinggal merealisasi kebijakan tersebut untuk diteruskan kepada emiten yang melantai di BEI.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi mengatakan, yang akan dihapus hanya direktur independen dan bukan komisaris independen.

"Karena sebenarnya fungsi pengawasan oleh direktur independen sudah dijalankan oleh komisaris independen," ujar Fahri seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Senin (31/12/2018).

 Baca Juga: OJK Minta Pasar Modal Biayai UKM

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya