Fahri menjelaskan, perusahaan di Indonesia menganut two-tier board system yaitu direksi dan komisaris. Jadi tugas pengawasan secara independen sudah terlaksana dengan adanya komisaris independen.
Sehingga direktur independen tidak diperlukan lagi. Adapun keuntungan bagi emiten adalah efisiensi. Asal tahu saja, perubahan regulasi ini akan diatur dalam rancangan perubahan peraturan nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.
Baca Juga: BEI Bakal Luncurkan Indeks Baru IDX80
Chairman Department of Finance Prasetya Mulya Business School Lukas Setia Atmaja pernah bilang, konsep kepengurusan yang diisi oleh direksi dan komisaris dirasa sudah cukup mewakili independensi.
Oleh karena itu, tidak mewajibkan adanya direktur independen di perusahaan tercatat tampaknya tidak akan berpengaruh banyak terhadap makna independensi serta makna pengawasan.
(Dani Jumadil Akhir)