JAKARTA - Alasan Mahendra Siregar mundur dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mahendra mundur dari Ketua Dewan OJK pada hari ini tidak berselang lama setelah pengumuman pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.
Tidak hanya Mahendra, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi juga telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara juga menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. Demikian dikutip dari keterangan resmi OJK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).