JAKARTA - Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim memproyeksikan, kinerja perseroan akan membaik sepanjang 2019. Potensi perbaikan itu merupakan dampak adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 110 Tahun 2018.
Beleid itu merupakan revisi Permendag Nomor 22 Tahun 2018, yang diharapkan mampu mengurangi praktik curang impor baja.
“(Industri baja di 2019) pasca Permendag 110 2018 pastinya lebih bagus,” ujarnya usai paparan publik di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Baca Juga: Krakatau Steel Gandeng BUMN Karya Akuisisi Perusahaan Baja Lokal
Menurut Silmy, dengan semakin ditekannya praktik curang impor baja maka menyehatkan industri industri baja dalam negeri. Kondisi industri yang membaik itu pun akan berlanjut positif pada bisnis perseroan, sebab hingga kini Krakatau Steel memang perusahaan merugi.
“Kita sedang mengupayakan laba. Tapi yang pasti fundamental bisnisnya dulu, industrinya rapih. Kita usahakan baik di 3 bulan pertama maupun di awal tahun 2019,” jelasnya.
Untuk memperbaiki kinerja, perusahaan dengan kode emiten KRAS itu bakal melakukan restrukturisasi organisasi bisnis. Perseroan akan memilah mana yang bakal dioptimalkan dan mana yang akan carikan strategic partner.
“Sekarang dilakukan proses restrukturisasi, pembenahan di proses produksi supply chain. Harapannya ketika kita sehat, kita bisa semakin ikut menyehatkan industri baja nasional,” ujarnya.
Sekedar diketahui, volume penjualan perusahaan naja berplat merah ini naik 14,29% secara tahunan menjadi 1,59 juta ton pada kuartal III 2018. Perseroan juga menekan kerugian 51,18% secara tahunan pada kuartal III 2018.
Di mana Jumlah rugi bersih yang dibukukan turun dari USD 75,05 juta pada kuartal III 2017 menjadi USD 37,78 juta pada kuartal III 2018.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)