JAKARTA - Pemerintah memutuskan melakukan perubahan nama pada Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adalah perubahan nama dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan menjadi infrastruktur.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Konsumer Bank BRI Handayani mengatakan meskipun ada perubahan nama dan fungsi, tidak akan ada pengaruhnya terhadap penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Bank BRI. Sebab menurutnya, pemberian subsidi FLPP diatur oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP).
Lagi pula lanjut Handayani, sejauh ini tidak ada perubahan ketentuan maupun kriteria bagi perbankan untuk menyalurkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) dengan skema FLPP. Selain itu, beberapa bank termasuk Bank BRI juga sudah lebih dahulu menandatangani kontrak dengan PPDPP jauh sebelum adanya perubahan nama tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira, Beli Rumah Subsidi Bisa Lewat Online
"Saya rasa enggak ya karena FLPP kan dikelola oleh PPDPP. Dan enggak ada perubahan tentang ketentuanya. Enggak ada perubahan mengenai kriterianya jadi sama," ujarnya kepada Okezone, Jumat (4/1/2019).