CPNS yang Mengundurkan Diri Siap-Siap di-Blacklist

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 11:22 WIB
Seleksi CPNS (Foto: Setkab)
Share :

“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP (nomor induk pegawai), kemudian mengundurkan diri, kepada bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” ujarnya.

Menurutnya, setelah periode seleksi CPNS berikutnya, pihak yang mengundurkan diri bisa kembali mendaftar. Pemblokiran akan dilakukan dengan menandai nomor induk kependudukan (NIK) pelamar. Seperti diketahui, saat mendaftar CPNS, para peserta diwajibkan memasukkan NIK.

“Nanti akan di flag NIK nya dan tidak bisa mendaftar lagi sebagai CPNS,” ujarnya. Bima menyebut sudah ada beberapa peserta mengundurkan diri. BKN memastikan para pelamar tersebut akan menerima sanksi blacklist untuk seleksi CPNS berikutnya. Sementara itu, saat ini BKN tengah mengurus pemberkasan bagi peserta yang lolos CPNS.

Kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi tersebut akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan penetapan NIP para peserta yang lolos sebagai CPNS. Kepala Biro Kepegawaian BKN Diah Kusuma Ismuwardani mengatakan terdapat enam dokumen utama yang akan diperiksa kelengkapan dan validitasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya