Dia menegaskan, jika peserta seleksi tidak bisa memenuhi syarat administrasi tersebut, maka bersangkutan tidak bisa diusulkan penetapan NIP nya. Meskipun memang telah lolos seleksi pada tahap sebelumnya.
“Apabila salah satu syarat saja dari keenam persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka bersangkutan tidak dapat diusulkan penetapan NIP nya,” tuturnya.
Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian BKN Samsiana Sappari menambahkan, selain melakukan pemeriksaan pada enam syarat utama, BKN juga mengecek dokumen lainnya di antaranya keabsahan salinan KTP, kartu keluarga, ijazah SD sampai dengan SMA, kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku, dan sertifikat TOEFL/TOEFL preparation.
Kemudian ada juga surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat.
(Dita Angga)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)