Soal Isu Perusakan Lingkungan oleh Freeport, Begini Penjelasan Kementerian LHK

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 16:44 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

"Selain itu, Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penetapan Peruntukan dan Pemanfaatan Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa di Kabupaten Mimika," ungkapnya.

Baca Juga: Produksi Konsentrat Freepoort Diproyeksikan Turun Jadi 1,2 Juta Ton

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memastikan urusan lingkungan PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah rampung. Pasalnya, pemerintah telah menyiapkan roadmap dalam menyelesaikan persoalan lingkungan ini.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan roadmap ini sudah melalui diskusi oleh beberapa pihak. Bahkan dari Pemerintah Daerah Papua sendiri sudah menyetujui roadmap tersebut.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya