Lulus Seleksi CPNS Kejaksaan Agung, Anda Wajib Lakukan Tes Bebas Narkoba

Rikhza Hasan, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 19:06 WIB
Ilustrasi: Foto Okezone
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengumumkan hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasil akhir tersebut berdasarkan nilai integrasi dari beberapa tes yang telah dilakukan, seperti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Melansir dari laman Kejaksaan, Jakarta, Rabu (9/1/2019), panitia pelaksana CPNS Kejaksaan Agung memerintahkan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir untuk melakukan Tes Bebas Narkoba atau Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi NAPZA pada rumah sakit yang ditunjuk oleh Panitia Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung, dengan melapor terlebih dahulu pada panitia.

Baca Juga: Lulus Seleksi CPNS Setjen dan Badan Keahlian DPR? Segera Cek Syarat Pemberkasan

Tes Bebas Narkoba akan dilaksanakan pada tanggal 10-11 Januari 2019 (sesuai jadwal Panitia Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung). Sedangkan peserta yang dinyatakan positif menggunakan narkoba dinyatakan gugur.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya