JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berdiskusi mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan RI tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda roda dua berbasis aplikasi dengan beberapa pihak terkait.
Dalam diskusi tersebut, disampaikan ada empat fokus yang akan diperhatikan, yakni tarif, suspend, keselamatan, dan kemitraan.
Baca Juga: Aturan Ojek Online Terbit Maret 2019
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pemerintah belum mematok tarif dalam aturan ini. Adapun untuk angka idealnya, dia menyampaikan tarif batas bawah ojol sekitar Rp2.000-2.500 per kilometer (km) atau lebih rendah dari taksi online Rp3.500 per km.
"Kalau ideal taksi online kan Rp3.500, ojol (ojek online) mungkin bisa Rp2.000-2.500 per km," ujarnya di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).