Fakta-Fakta Vale Indonesia Tawarkan Divestasi Saham ke Pemerintah

Rikhza Hasan, Jurnalis
Minggu 13 Januari 2019 06:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akhirnya berhasil menyelesaikan divestasi PT Freeport Indonesia setelah melalui proses yang panjang. Tak hanya Freeport, perusahaan tambang asal Brazil, PT Vale Indonesia menawarkan divestasi saham kepada pemerintah Indonesia.

Asal tahu saja, perusahaan dengan kode emiten INCO ini sudah menyampaikan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal tersebut.

Berikut fakta-fakta mengenai divestasi saham PT Vale Indonesia yang berhasil dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Minggu (13/1/2019).

1. PT Vale Indonesia Pertama kali Lakukan Eksplorasi di Sulawesi bagian Timur pada 1920-an

Vale Indonesia pertama kali melakukan eksplorasi di wilayah Sulawesi bagian Timur pada tahun 1920-an. Perusahaan yang semula bernama PT International Nickel Indonesia itu didirikan pada Juli 1968. Pada tahun itu Vale Indonesia menandatangani KK yang merupakan lisensi dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan eksplorasi, penambangan dan pengolahan bijih nikel.

Baca Juga: Kementerian ESDM Evaluasi Tawaran Vale soal Pengambilalihan Saham

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya