Hero Lakukan PHK Massal, Ini Sederet Faktanya

Rikhza Hasan, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 14:35 WIB
Super Market (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ribuan pekerja mendatangi Kantor Pusat PT Hero Supermarket Tbk di Jalan Raya Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kabarnya, ribuan pekerja tersebut menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal oleh pihak manajemen perusahaan.

Massa pendemo dari Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS), sempat menutup jalan di depan kantor PT Hero Supermarket. Corporate Affairs General Manager Hero Supermarket Tony Mampuk, menjelaskan alasan manajemen merumahkan 532 karyawannya itu.

Berikut fakta-fakta mengenai PHK massal pegawai Hero yang telah dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Sabtu (12/1/2019):

1. Penjualan Menurun

Corporate Affairs General Manager Hero Supermarket Tony Mampuk, menjelaskan alasan manajemen merumahkan 532 karyawannya itu. Menurut dia, sampai dengan kuartal ketiga tahun 2018 lalu, perusahaan mengalami penurunan total penjualan 1%, yakni senilai Rp9,849 miliar, dibandingkan tahun 2017 yang mencapai Rp9,961 miliar.

Baca Juga: Hero Lakukan PHK Massal, Apa Alasannya?

"Perusahaan saat ini sedang menghadapi tantangan bisnis, khususnya dalam bisnis makanan. Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha di masa yang akan datang," katanya kepada Okezone menanggapi adanya demo terkait PHK massal itu.

2. Menutup 26 Toko

Penurunan penjualan itu berakibat pada penutupan 26 toko di sejumlah wilayah di Indonesia. Di mana total pekerjanya mencapai 532 orang dari berbagai posisi. Dari jumlah tersebut, disebutkan sudah 92% pekerja menerima dengan suka rela PHK itu.

"Dari 532 karyawan yang terdampak dari kebijakan efisiensi tersebut, 92% karyawan telah menerima dan menyepakati untuk mengakhiri hubungan kerja," sambung Tony.

3. Penurunan Penjualan Berdampak Pada Finansial Perusahaan

Penurunan nilai penjualan makanan itu tentunya berdampak pula pada beban finansial perusahaan. Oleh karenanya, ucap dia, manajemen tak bisa mengalih tugaskan karyawan pada toko yang tutup untuk bekerja pada toko yang masih aktif, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Kita tidak mungkin mempekerjakan mereka di toko lainnya, karena sumber daya manusianya tak mungkin ditambah, anggarannya dari mana?. Jadi kami persilakan kalaupun mereka mau menempuh lewat jalur hukum soal ini (PHK)," tandasnya.

4. Sejumlah Pekerja Merasa Kecewa

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, hingga saat ini ada 75 pekerja yang di PHK massal tanpa pemberitahuan awal. Padahal, telah ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur kesepahaman tentang hubungan industrial pekerja.

"Kami berunjuk rasa karena telah terjadi pelanggaran berupa PHK massal di beberapa toko. Padahal, harusnya sudah diatur dalam PKB. Jadi, ketika toko tutup seharusnya pekerjanya itu ditempatkan di toko-toko lainnya yang masih aktif, bukan dikirimi surat PHK," katanya kepada Okezone di sela-sela aksi pada Jumat (11/1/2019) siang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya