Sebenarnya, untuk membuat aturan pada transportasi online beroda dua ini, pemerintah melakukan diskresi. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dilarang kendaraan roda dua untuk dijadikan transportasi umum baik untuk orang maupun barang.
Diskresi pun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam beleid itu, pada pasal 1 ayat 9 dijelaskan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
"(Jadi diskresi) satu tindakan di mana sudah banyak kegiatan di masyarakat dan kegiatan itu harus diatur. Untuk itu menteri memiliki hak memberikan aturan yang namanya diskresi? agar kegiatan masyarakat itu berlangsung dengan baik," papar dia.
Adapun Kemenhub sendiri menargetkan, aturan baru yang mengatur ojek online ini pun rampung pada bulan Maret 2019.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)