“Sini senang, di sana senang, semuanya harus senang,” ujar Presiden.
Mengenai target selesainya peraturan itu ojek online, Presiden menjawab bahwa undang-undang untuk roda dua memang secara hukum internasional itu tidak ada.
“Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi di situ dan targetnya secepat-cepatnya,” pungkas Presiden.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)