Lulus Seleksi CPNS Kementerian PPPA? Cek Persyaratan dan Pemberkasan Selanjutnya

Rikhza Hasan, Jurnalis
Minggu 13 Januari 2019 16:12 WIB
Suasana Seleksi CPNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merilis hasil akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hasil seleksi akhir CPNS 2018 merupakan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang pada 17 Januari 2019 hingga 21 Januari 2019. Pemberkasan akan dimulai pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 (pada hari kerja). Dengan lokasi pemberkasan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bagian Pengembangan SDM Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat.

Peserta diwajibkan untuk memakai pakaian rapi, tidak diperkenankan untuk menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dilengkapi para peserta CPNS 2018 saat melakukan pemberkasan, dilansir dari lama Kementerian PPPA, Jakarta, Minggu (13/1/2019):

1. Fotocopy kartu tanda peserta ujian.

2. Membuat surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam/ballpoint pada kertas double folio bergaris, dengan huruf kapital/balok, tanpa ada coretan, ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000 (rangkap 3 asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian PPPA).

Baca Juga: Ada Seleksi CPNS, Kepala BKN: 2018 Jadi Tahun yang Sibuk

3. Fotocopy KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (rangkap 3).

4. Fotokopi Ijazah (SD, SMP, SLTA sederajat, Diploma-III/D-IV/S-1) beserta Transkrip Nilai Pendidikan (masing-masing rangkap 3 yang telah dilegalisir), dengan ketentuan:

- SD, SMP, SLTA sederajat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan atau Kepala/Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan kompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota;

- Diploma III (D-III) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur/Pembantu Direktur/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik;

- Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Ketua/Wakil Ketua Bidang Akademik;

- Dokter Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Ketua/Wakil Ketua Bidang Akademik.

Baca Juga: Kepala BKN Ucapkan Selamat untuk Kepala BNPB Baru

5. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis tangan dengan huruf kapital/balok dan bertinta hitam/ballpoint, ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000, tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran, dan ditempel pasfoto 3x4 berlatar belakang merah (rangkap 3 asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian PPPA).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya