6. Surat Pernyataan 5 point diketik dengan komputer, ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan tinta hitam di atas materai Rp. 6000, tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran (rangkap 3 asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian PPPA).
7. Surat Pernyataan 3 point diketik dengan komputer, ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan tinta hitam di atas materai Rp. 6000, tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran. (rangkap 3 asli). (Contoh surat dapat Anda unduh melalui situs resmi Kementerian PPPA).
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku sampai dengan Maret 2019 (1 asli dan 2 fotokopi yang telah dilegalisir).
9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang terbaru dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, tanggal surat masih dalam bulan Januari 2019 (1 asli dan 2 fotokopi yang telah dilegalisir).
10. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang terbaru dan ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah serta melampirkan hasil laboratorium, tanggal surat masih bulan Januari 2019 (1 asli dan 2 fotokopi yang telah dilegalisir).
11. Pasfoto terbaru 3x4 latar belakang warna merah sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas foto tersebut.
12. Pasfoto terbaru 4x6 latar belakang warna merah sebanyak 4 (empat) lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas foto tersebut.
13. Semua pelamar wajib menunjukkan dokumen asli yang diunggah di sscn.bkn.go.id pada saat seleksi administrasi.
Berkas lamaran rangkap 3 dimasukkan ke dalam stopmap warna biru muda, di luar Stopmap ditulis dengan Nomor Ujian, Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, jabatan yang Dilamar, Pendidikan, Alamat Sekarang, Nomor Telepon atau Handphone yang mudah dihubungi, serta Alamat Email.
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau agar para pserta wajib untuk mementau pengumuman yang terdapat dalam website resmi KPPPA, serta kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
(Feby Novalius)