Pemerintah Diminta Tunda Aturan Pajak E-Commerce

Jamilah, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 03:41 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Menanggapi hal ini, Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Kementerian Keuangan untuk menunda peraturan baru ini. Tercatat, aturan pajak e-commerce ini akan diberlakukan 1 April 2019.

"Kita menghawatirkan dengan pemberlakuan PMK 210 akan adanya entry barrier sehingga mengurungkan niat bagi orang yang ingin mengembangkan usahanya," ujar Ketua Umum IdEA Ignatius Untung.

Baca Selengkapnya: Asosiasi Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya