“Aslinya dapat honor Rp20 juta, diberitakan Rp120 juta. Tahu-tahu saya harus bayar pajak ratusan juta bahkan sampai dapat surat teguran dengan pasal-pasal yang menurut saya tidak adil,” ujar dia.
Inul pun menyarankan agar pemerintah dalam hal ini DJP lebih bijaksana apabila ingin menegakkan aturan pajak untuk selebgram dan sejenisnya. Menurut Inul, perlu juga diketahui lebih detail agar orangyang di-endorse atau mengiklankan sesuatu itu benar-benar untuk mencari penghasilan.
“Karena ada juga yang kita endorse hanya karena ingin bantu teman pelaku UKM yang masih kecil-kecil (skala usahanya),” ujar istri dari Adam Suseno itu.
7. Siap Patuh Kebijakan Perpajakan
Aktris senior Ratna Listy juga berpendapat, kegiatan pemantauan yang dilakukan pihak Dirjen Pajak sah-sah saja demi meningkatkan kepatuhan WP. Namun, kata dia, harus diperhatikan bahwa tidak semua endorsement ada nilai nominalnya karena ada beberapa yang sifatnya pertemanan, di mana si artis tidak dibayar dengan nominal uang, tetapi barter produk atau voucher.
“Tidak semua ada endorsment fee. Beda dengan kontrak syuting, sehingga meski ada aturan yang jelas dan tegas sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Perlu edukasi juga masyarakat untuk taat pajak,” paparnya.
Pesohor lainnya, Agustina Hermanto atau yang dikenal Tina Toon, mengakui dirinya sering mendapat order untuk mengiklankan produk/jasa di media sosial. Untuk urusan pajak, dia mengatakan tidak terlalu dipusingkan karena sudah mengikuti peraturan yang berlaku.
Artis yang memiliki follower Instagram 322.000 orang lebih itu mengatakan, berdasarkan pengalamannya, apabila mendapatkan penghasilan setelah tampil di TV atau media lainnya, dia langsung dikenakan pemotongan langsung pajak penghasilan (PPh). Sehingga, kata dia, di akhir tahun dirinya tinggal menyetorkan buktinya potongan pph yang didapatnya dari pemberi kerja.
Artis muda lain yang juga tergolong sukses mendapatkan pundi-pundi uang dari berbagai proyek film dan sinetron serta endorse berbagai produk Natasha Wilona juga mengakui, wajar apabila pungutan pajak untuk selebgram dan sejenisnya ini dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai wajib pajak, kata dia, dirinya tidak khawatir atau risih apa bila semua kewajiban membayar pajak sudah dilakukan
“Kalau pendapatku, kalau sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku mengenai penarikan pajak itu sah-sah saja kalau dipantau, diperhatikan, atau dicek, dan yang pasti selama ini aku dan keluarga termasuk orang yang taat pajak,” ujar pemilik akun Instagram @natashawilona12 yang memiliki 14,4 juta followers itu.
(Feby Novalius)