Ditjen Pajak Incar Selebgram hingga Youtuber, Simak 7 Faktanya

Koran SINDO, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 12:08 WIB
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melirik para pengguna sosial untuk membayar pajak. Pasalnya, banyak selebriti Instagram (selebgram), youtuber , dan vlogger yang mendapatkan penghasilan dari kanal-kanal media sosial tersebut.

Mereka diminta patuh dan disasar untuk melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak. Langkah tersebut dicanangkan seiring makin banyaknya para pesohor dari kalangan artis, maupun publik figur yang kerap mendapatkan penghasilan dari menjadi endorser produk atau jasa tertentu di media sosial. Bahkan, tarif mereka mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk sekali tampil di video atau foto.

Berikut fakta-fakta mengenai pajak yang ditujukan oleh para selebriti di media sosial yang dirangkum dari Koran Sindo, Jakarta, Selasa (15/1/2019)

1. Banyaknya Pengguna Media Sosial

Jumlah pengguna media sosial di Tanah Air, misalnya Instagram. Berdasarkan data Statista, jumlah pengguna Instagram di Indonesia hingga Oktober tahun lalu mencapai 59 juta, nomor empat di dunia setelah Amerika Serikat (121 juta), India (71 juta), dan Brasil (64 juta).

Sedangkan untuk pengguna YouTube di Indonesia pada semester I/2018, mencapai 50 juga penguna. Jumlah tersebut kemungkinan terus naik seiring bertambahnya jumlah pengguna internet yang hingga pada akhir 2017 mencapai lebih dari 143 juta.

Baca Juga: Sri Mulyani: Kalau Dengar Pajak Kepala Orang Langsung Korslet

2. Para Wajib Pajak Termasuk Selebrgam, Youtuber, dan Vlogger Harus Patuh Dengan Ketentuan Perpajakan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki tugas untuk melakukan pembinaan kepada para wajib pajak (WP), tidak hanya selebgram namun semua WP supaya patuh sesuai ketentuan perpajakan.

“Kalau ada WP seorang selebgram maka akan dilakukan pembinaan, dilihat media sosialnya, kemudian dibina untuk diajari membayar pajak dan segala macam,” ujar Hestu di Jakarta belum lama ini. Hestu menegaskan, selebgram, youtuber, vlogger, memiliki kewajiban yang sama seperti WP lain. 

Baca Juga: DJP Kejar Pajak Selebgram hingga Youtuber

3. Tak Ada Ketentuan Khusus Bagi Selebgram, YouTuber, dan Vlogger

Hestu mengatakan, apabila mereka mendapatkan penghasilan maka harus dikenakan pajak. “Tidak ada ketentuan khusus untuk perpajakan mereka, tetapi ketentuan umum juga berlaku. Mereka harusnya melaporkan membayar pajak secara self assessment. Jadi di akhir tahun, mereka harus melaporkan penghasilannya selama setahun, kemudian menghitung pajaknya berapa dan melaporkannya sendiri,” jelasnya.

Tidak ada aturan khusus terkait pajak selebgram, namun masih perlu sosialisasi lebih luas terkait aturan perpajakan ini. Maklum, tidak semua paham tata cara dan seluk-beluk perpajakan apalagi sistem pajak pribadi bersifat self assesment alias berdasarkan kesadaran sendiri untuk melapor ke DJP.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya