Pelaku E-Commerce Tak Wajib Miliki NPWP

, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 14:26 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

 Baca Juga: Asosiasi Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda

Lanjut dia, bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk," katanya.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah.

"Data pelaporan oleh penyedia platform marketplace dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli," ujarnya. (Sindonews)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya