Pelaku E-Commerce Tak Wajib Miliki NPWP

, Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 14:26 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia) membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang e-Commerce.

Pertemuan diadakan karena asosiasi pengusaha e-commerce merasa keberatan dengan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

 Baca Juga: Sri Mulyani: Aturan Pajak E-Commerce Tak Perlu Diributkan

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP untuk pajak e-commerce. Hal ini berdasarkan kesepakatan dengan idEA.

"Dalam informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada Online Market Place. Pertemuan tadi menyepakati bahwa pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," ujar Nufransa di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

 Baca Juga: Asosiasi Minta Aturan Pajak E-Commerce Ditunda

Lanjut dia, bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk," katanya.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah.

"Data pelaporan oleh penyedia platform marketplace dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli," ujarnya. (Sindonews)

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya