Sri Mulyani Tegaskan PMK 210 Bukan untuk Pajaki E-Commerce

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 16 Januari 2019 20:49 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Terkait hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan peraturan tersebut tidak ada pajak kepada e-commerce. Di mana yang ada adalah mengatur bisnis e-commerce.

"Jadi yang kita lakukan ini prosedur yang tadi sudah kita bicara dengan seluruh pelakunya kita sepakat tidak ada NPWP. Tidak menggunakan NIK. Dan peraturan perdirjen akan menyampaikan itu," ujarnya di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga: Soal E-Commerce, Sri Mulyani: Tak Melulu Pungut Pajak

Dia menjelaskan, peraturan itu dilakukan bersama-sama untuk mensimplifikasi kalau perusahan ini harus memberikan informasinya. Selama ini informasinya diberikan secara sendiri-sendiri. Oleh karena itu nantinya akan memberikan beban kepada mereka.

"Kita akan koordinasi dengan BI, BPS, Kominfo bagaimana pemberian informasi itu tidak membebani mereka," tuturnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan mereka. Seperti bagaimana Pemerintah mendukung masyarakat yang punya kreatifitas inovasi untuk menjadi enterpreneur.

"Supaya mereka menjadi makin meningkat jadi tidak merasa terhalangi, takut dengan pajak. Justru mereka akan merasa sangat nyaman lewat ekonomi digital," katanya.

 Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani soal Pajak E-Commerce yang Diributkan

Karena itu, lanjut Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah akan terus meningkatkan dukungan terhadap aktivitas pelaku e-commerce. Namun yang disampaikan oleh para pengusaha platform ini adalah saingan mereka dengan sosial media.

"Itu yang nanti akan kita diskusikan dengan mereka. Mereka para ibu dan mahasiswa pelajar yang ingin melakukan bisnis di situ silahkan. Tidak ada aturan pajak, karena saya yakin semuanya ada di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagian besar di bawah itu," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya